Sabtu, 13 Juni 2015

Gejala Kanker Otak dan Cara Mencegahnya

Kanker otak merupakan salah satu penyakit yang mematikan dan berbahaya. Kanker otak menyerang otak pada bagian luarnya yakni tiga bagian lapis selaput otak dan bagian tulang tengkorak. Pada dasarnya kanker yang menyerang bagian tersebut umumnya kanker/tumor jinak. Namun bagian yang diserang adalah otak, maka ini sangat berbahaya. Karena dapat merusak dan mengganggu fungsi struktur susunan saraf pusat yang terletak didalam rongga tengkorak. Dengan berkembangnya tumor tersebut maka jaringan otak akan semakin tertekan. Dan perlu diketahui volume rongga tengkorak sangat terbatas sehingga menyebabkan rasa sakit dikepala atau pusing. Jika itu memang dirasakan, maka kemungkinan merupakan gejala awal dari kanker otak.

Berikut ini beberapa gejala dari kanker otak yang perlu kita ketahui:
- Sakit kepala yang disertai dengan mual dan sering muntah.
- Kemampuan penglihatan semakin menurun.
- Perubahan perilaku atau penurunan kesadaran
- Adanya gangguan pada saat berbicara
- Adanya gangguan pada pendengaran
- Gangguan keseimbangan tubuh
- Gangguan pada saraf
- Anggota gerak melemah atau kejang
- Timbulnya ubun-ubun yang menonjal dan besar pada bayi

Dari point diatas merupakan gejala dari kanker otak, walaupun gejala-gejala tersebut pernah kita alami belum tentu anda terkena penyakit kanker otak. Tapi alangkah baiknya anda memeriksakan diri langsung pada dokter ahli saraf guna memastikan apakah anda betul-betul terkena penyakit kanker otak atau tidak.

Penyebab kanker otak pada umumnya terbagi atas dua faktor yakni:

Faktor dari dalam

Maksudnya faktor yang datang dari dalam diri sendiri atau faktor dari keturunan. Apabila ada salah satu sanak saudara anda yang punya riwayat penderita kanker otak, maka kemungkinan juga anda juga bisa terkena penyakit kanker otak. Kemudian sebab terjadinya kanker otak juga dikarenakan benturan kepala yang pernah dialami si penderita, sehingga benturan ini menyebabkan perasaan trauma pada jaringan otak dan penyebab tumbuhnya jaringan abnormal pada otak yang kemudian berkembang menjadi kanker otak.

Faktor dari luar

Faktor yang disebabkan dari makanan dan radiasi. Kemudian pengaruh obat-obatan tertentu yang sering diminum terus menerus. Merokok, makananan yang berlemak dan sebagainya juga merupakan faktor dari kanker otak. Bahan karsiogenik: minyak goreng yang dipakai berulang-ulang, bahan kimia yang termakan
Radiasi: paparan radiasi dalam gelombang tertentu dapat memicu berkembangnya sel kanker.

Tindakan harus kita lakukan untuk mencegah terjadinya kanker otak adalah:

Menghindari penggunaan bahan kimia

Bahan kimia dan paparan radiasi kimia berpotensi besar terhadap kerusakan otak seseorang, sehingga Anda disarankan untuk menghindari prosedur yang berkaitan dengan bahan kimia. Bahan kimia yang akrab dengan kehidupan Anda sehari-hari adalah vinil klorida yang digunakan dalam plastik, formalin yang digunakan sebagai pengawet, dan acrylontrile digunakan dalam industri tekstil. Pancaran radiasi dari reaktor nuklir juga dapat menyebabkan kanker otak. Orang yang pekerjaannya mengharuskan untuk berinteraksi dengan bahan kimia dan nuklir, harus rutin melakukan pengujian terhadap kanker otak ke dokter.

Makan makanan anti kanker

Bawang putih dan makanan yang mengandung asam lemak omega 3 membantu dalam pencegahan kanker otak. Bawang putih mengandung substansi anti kanker yang dapat membantu mengontrol kecenderungan kenker dalam sel-sel tubuh Anda. Sumber asam lemak omega 3 diantaranya adalah kenari dan minyak biji rami. Ini membantu tubuh dalam meningkatkan kekebalan dan kemampuan untuk melawan kanker.

Hindari rokok dan alkohol

Salah satu penyebab utama semua jenis kanker adalah kebiasaan yang tidak sehat seperti merokok dan konsumsi alkohol.  Kanker dapat menyebar ke setiap bagian tubuh, misalnya kanker paru-paru juga dapat menyebar ke otak dan mengakibatkan kanker otak. Jadi, hindari kebiasaan merokok dan minum untuk menghentikan pertumbuhan kanker otak dalam tubuh Anda.

Penggunaan ponsel

Banyak penelitian telah menunjukkan bahwa frekuensi penggunaan ponsel yang terlalu lama juga dapat menyebabkan kanker otak. Sehingga, Anda disarankan untuk tidak menerima telepon melalui ponsel selama lebih dari 15 menit tanpa headphone untuk menurunkan risiko kanker otak.

MAKALAH TERORISME YANG MENYIMPANG DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA

   
 

TERORISME YANG MENYIMPANG DENGAN NILAI-NILAI PANCASILA















DISUSUN OLEH
SIGIT YULIANTO
PENDIDIKAN DIPLOMA III
AGRIBISNIS SAPI PERAH
DIVISI KERJASAMA  PENDIDIKAN TINGGI PPPPTK
PERTANIAN CIANJUR, PT. ULTRAJAYA TBK JOINT PROGRAM
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2015


 
KATA PENGANTAR

Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan penyusunan makalah mengenai terorisme yang menyimpang dengan nilai nilai pancasila.
            Makalah ini disusun untuk melengkapi sebagian tugas dari mata kuliah pendidikan pancasila. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materi dan spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu saya mengucapkan terima kasih kepada :
1.      Ibu Dra.Eka T. Dhayana Dewi selaku dosen mata kuliah pendidikan pancasila
2.      Orang tua yang telah memberikan dukungan dan bantuan kepada saya sehingga makalah ini dapat terselesaikan.
3.      Teman-teman yang telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat diselesaikan.
Demikian yang dapat saya sampaikan.saya sadar dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata sempurna.oleh karena itu,kritik dan saran yang bersifat membangin akan senantiasa saya nanti dalam upaya evaluasi diri



Cianjur, 21 April 2015

                                                                                                                    
       Sigit yulianto


DAFTAR ISI

JUDUL……………………………………………………………………………………..
KATA PENGANTAR.........................................................................................................
DAFTAR ISI ........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1       LatarBelakang...........................................................................................................
1.2     Tujuan dan Manfaat ..................................................................................................
1.3       Rumusan masalah....................................................................................................    
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................................
BAB III PEMBAHASAN.....................................................................................................
BAB IV PENUTUP
3.1      Kesimpulan.................................................................................................................
3.2      Saran ..........................................................................................................................
BAB V DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..

BAB I

PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda dengan perang, aksi terorisme tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil dan orang orang yang berbeda ideology atau pikiran.
Terorisme sekarang hangat di bicarakan di media media pemberitaa baik nasional maupun media internasional walaupunTerorisme yang ada di dunia saat ini bukanlah merupakan hal baru, namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre (WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar Amerika Serikat.Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade Centre dan gedung Pentagon. lalu Tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002 yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia, yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Lalu bom bunuh diri di hotel jw marriots kuningan yang menyebabkan situasi di Indonesia kala itu menjadi tidak kondusif dan.selanjutnya bom bunuh diri marak terjadi di berbagai daerah terutama Negara timur tengah.
Kejadian ini merupakan isu global yang mempengaruhi kebijakan-kebijakan diseluruh negara-negara di dunia, sehingga memutuskan untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional.untuk Indonesia tindak pidana terorisme telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April 2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang undang ini di buat Karena terorisme sangatlah menyimpang dengan nilai- nilai pancasila dan ajaran moral pancasila


1.2 Tujuan dan manfaat
1.2.1. Tujuan
1.      Mengetahui apa itu yag di sebut dengan terorisme
2.      Mengetahu bahaya dari terorisme
3.      Mengetahui penyebab-penyebab melakukan aksi terorisme
4.      Mengetahui bagaimana pencegahan terorisme
5.      Mengetahui penyimpangan terorisme terhadap nilai-nilai pancasila
6.      Mengetahui tindakan dari pemerintah untuk menindak lanjuti aksi terorisme
1.2.2. Manfaat
b.1 bagi saya dapat menambah wawasan tentang terorisme dan dapat menghindari aksi terorisme
b.2 bagi pembaca dapat mengetahui bahaya terorisme dan bisa menghindari ajakan untuk            menjadi teroris serta dapat mencegah terorisme yang semakin hari semakin marak
1.3 rumusan masalah
1.      Apakah yang di maksud dengan terorisme?
2.      Apa saja dampak yang  ditimbulkan dari terorisme bagi Indonesia maupun dunia?
3.      Apa penyebab orang melakukan terorisme di Indonesia maupun dunia?
4.      Apakah ada hubungan menyimpang antara terorisme dengan pancasila
5.      Penyimpangan nilai dari sila sila pancasila yang keberapa saja yang menyimpang dengan perilaku terorisme?
6.      Bagaimana tindakan pemerintah untuk menindaklanjuti terorisme(undang-undang yang mengatur terorisme)?






BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang .Dari segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan”detererre” yang berarti takut2. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari sudut pandang yang diserang. Polarisasi tersebut terbentuk dikarenakan ada relativitas makna terorisme yang mana menurut Wiliam D Purdue ( 1989 ), 
Adapun faktor-faktor yang mendorong terbentuknya terorisme adalah perbedaan ideologi,social,ekonomi, Menurut sebagian besar aktifis yang tergabung dalam kelompok Tanzim al-Qaidah di Aceh,
Hukum-hukum untuk tindak pidana terorisme di indonesia  telah di atur dalam undang –undang no.15 tahun 2003  pada ayat 6 dan 7 yang berisi tentang hukum pidana bagi teroris.Adapun Pasal 6 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”dan Pasal 7 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup”



BAB III
PEMBAHASAN

Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. .tapi menurut asal Kata Terorisme yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan”detererre” yang berarti takut. Istilah terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi kekerasan terhadap publik..terorisme juga dapat diartikan sebagai tindakan terror yang ditujukan pada suatu golongan yang berbeda ideology atau pikiran.terorisme ini dapat di lakukan sendiri maupun berkelompok tapi ummnya terorisme ini di lakukan berkelompok karena memudahkan pelaku pelaku terorisme untuk bergerak lebih menusuk ke jantung sasaran yang di inginkan misal peristiwa hotel jw marriots di Jakarta, pelaku bom bunuh diri itu tidak sendiri meraka secara kompak melakukan penyusupan dengan tugas berbeda beda tiap individu .ada yang menjadi korban bom bunuh diri ada juga yang bertugas menjadi koordinasi dan mengecek situasi di sekitar. terorisme ini akan berdaampak panjang bagi suatu Negara yang terkena terror seperti akan lumpuhnya perekonomian suatu negara yang akan berdampak pada kemakmuran warganya,pecahnya persatuan bangsa di karenakan adanya terror diberbagai daerah apalagi di idonesia yang tersusun atas berbagai pulau dan adat istiadat yang berbeda beda terorisme juga merenggut HAM(hak asasi manusia) dan dampak lainnya.dari sekian dampak yang teruraikan Adapun faktor faktor penyebab dilakukannya bom bunuh diri atau terorisme adalah sebagai berikut:
1.      Faktor Ideologi
Biasanaya faktor ini berlandaskan dengan agama tapi ada juga yag berlandaskan oloh ideology bangsanya oleh karena itu Faktor ini yang menjadikan seorang teroris yakin dengan apa yang diperbuatnya. Perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari awal dalam perjanjiannya. Dalam setiap kelompok mempunyai misi dan visi masing-masing yang tidak terlepas dengan ideologinya.jika di Indonesia pelaku teroris menyebut dirinya melakukan jihad.karena mereka beralasan apa yang mereka perbuat berdasarkan agama yang mereka


2.      Kesukuan, nasionalisme/separatism (Etnicity, nationalism/separatism)
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri. Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang sedang diperangi

3.      Balas dendam
Mengapa balas dendam saya masukan kedalam faktor faktor terorisme karena bukan hanya ideology semata saja yang memicu terjadinya terorisme bisa saja karena masalah di masa lampau terhadap suatu golongan mengakibatkan terjadinya terror
4.      Faktor ekonomi
Merupakan faktor berikutnya yang menyebabkan terorisme. Mungkin ini menjadi suatu alasan eroris untuk menyerang Negara Negara maju selain berbeda ideology mereka juga berbeda perekon
omiannya. Bahkan baru baru ini teroris sudah menjadi suatu pekerjaan dengan gaji yang lumayan besar contohnya: ISIS mereka merekrut orang orang dengan iming iming gaji yang tinggi untuk dijadikan anggotanya,sudah banyak warga Indonesia maupun dunia yang ikut organisasi ini
5.      Faktor sosial
Faktor social ini di sebut-sebut menjadi penyebab berikutnya,karena para teroris umumnya adalah hanya kaum awam lalu mereka hidup di lingkungan orang orang yang berpaham tentang terorisme dan akhirnya mereka terhasut dan ikut bergabung menjadi teroris.jadi kata lainnya adalah salah pergaulan.contohnya pelaku bom bunuh diri dihotel di daerah kuningan. Pelakunya adalah seorang pemuda yang mempunyai fikiran jika saya melakukan bom bunuh diri ini saya akan menempuh jalan jihad di ajaran kepercayaan saya, mengapa pemuda itu nekat? Ya kerena fikirannya sudah di hasut oleh atasannya jadi dia rela bunuh diri,.Memang dalam ajaran suatu agama ada jihad tapi yang diinginkan bukan jihad seperti itu,mereka mereka yang melakukan tindakan itu namanya bukan jihad tapi pembunuh yang membunuh saudaranya sendiri.tentunya ini sangatlah bertentangan dengan pancasila karena nilai nilai pancasila tidak pernah mengajarkan seperti itu, pancasila memberikan ajaran untuk mengasihi sesama makhluk ciptaan yang maha kuasa tanpa membeda bedakan ras,adat, kepercayaan dan lain-lain.pancasila juga mengajarkan tentang bagaimana  persatuan dan kemanusiaan serta keadilan untuk mencapai kesejahteraan sesama makhluk hidup.jadi hubungan terorisme yang menyimpang dengan pancasila sangatlah banyak dan bisa dilihat dan di ketahui dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila sila pancasila.Adapun yang  dianggap menyimpang dengan perilaku teror terhadap sila sila pancasila sebagai berikut.:
·         .KETUHANAN YANG MAHA ESA
Terorisme yang ada di dunia terutama di Indonesia sangatlah bertentangan dengan nilai nilai yang harus diamalkan dalam sila pertama pancasila ini ,walaupun para teroris umumnya mereka melakukan aksi terror berlandaskan suatu agama dan alasan membela agama sangatlah bertentangan  karena dalam nilai dari sila pertama ini setiap warga Negara bebas memilih agama dan kepercayaannya masing-masing, tapi yang terjadi saat ini sangatlah jauh berbeda nilai-nilai pancasila.apalagi saat ini teroris berani melakukan bom bunuh diri demi membunuh orang-orang yang dianggap tidak sepaham atau seagama.dengan alasan mereka melakukan bom bunuh diri adalah jalan jihad(dijamin masuk surga) padahal dalam ajaran yang sebenarnya bunuh diri itu merupakan dosa besar yang tidak akan di ampuni oleh yang maha kuasa.lalu dilanjutkan dengan penyimpangan terhdap sila ke-2.
·         .KEMANUSIAAN YANG ADIL DAN BERADAB
Nilai yang bisa diambil dari sila kedua ini sangatlah banyak.makanya orang yang melakukan aksi terror sangatlah menyimpang pada sila ini..mereka yang melakukan terorisme pastinya di cap sebagai pembunuh jadi hubungan penyimpangannya sangatlah nyata.dalam sila ini di ajarkan supaya menjadi manusia yang adil dan beradab tapi kenyataannya para terorisme tidaklah beradab.mereka tega mengambil HAM(hak asasi manusia) mereka dengan keji membunuh sasaran atau target,jika dipikir dengan logika mereka tak ubahnya seperti hewan yang tega membunuh mangsanya. Masih pantaskah teroris kita sebut sebagaia manusia? Mungkin jawabannya tidak dan yang penting lagi mereka juga bukan orang yang beradab mungkin biadab, mereka tak ada kata segan dengan korban yang di hadapinya,mereka perpedoman kalau korban tidak mati maka aku dan korban akan mati bersamaan. Seperti kasus bom bunuh diri.
Tapi terlepas dari ini jika kita kaji lebih dalam ternyata antara sila ke -1 dan ke-2 ada hubungan yang sangat signifikan yaitu antara tuhan dan manusia.
Tuhan memerintahkan manusia untuk saling mengasihi dan menyayangi walaupun berbeda pandangan,adat ,ras dll. Jadi teroris itu masih menganggap dirinya manusia adalah salah besar.selanjutnya terorisme juga menyimpang terhadap nilai-nilai pancasila yang terkandung di sila ke-3 yaitu:




·         .PERSATUAN INDONESIA
Mengapa sila ke-3 ini masuk juga dalam pembahasan terorisme? Tentu saja masuk  jika terorisme di biarkan maka lama kelamaan persatuan yang susah payah di bangun pastinya runtuh makanya terorisme juga menyimpang nilai dari sila ke-3. Terorisme memilik dampak yang buruk bagi persatuan apalagi bagi Indonesia terlebih karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai pula jadi mudah dalam pemecahannya misalnya seperti GAM(Gerakan Aceh merdeka) dan papua .ini juga merupakan aksi terorisme juga bahkan terorisme terbaru melakukan penjajahan seperti ISIS mereka menyerang daerah-dareah dan menguasainya. Ya walaupun bukan terjadi di Indonesia tapi tetaplah harus di waspadai karena semakin hari anggota ini semakin menjalar kemana-mana bahkan terdengar kabar banyak orang Indonesia bekerja menjadi teroris.tentunya ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi para pemerintah karena jika tidak segera di tumpas pasti akan menyebabkan perpecahan di Indonesia terlebih Indonesia memiliki ras,adat istiadat,kepercayaan yang berbeda-beda maka semakin mudahlah mereka(teroris) untuk memecah belah bangsa ini.dan akhirnya terorisme akan berdampak pada keadilan dan kesejahteraan rakyat .
·         KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Terorisme sangat berdampak langsung pada keadilan dan kesejahteraan masyarakat, karena jika terjadi aksi terorisme maka perekonomian di sekitar wilayah itu akan lumpuh dan akan berdampak pada kesejahteraan rakyat,lumpuhnya perekonomian bukan hanya di bidang perdagangan,pertanian saja tapi juga perwisataan.dan akhinya akan membuat rakyat menderita dan mengalami ketakutan.sedangkan nilai yang terkandung dalam sila ke-5 pancasila itu adalah memberikan keadilan,kesejahteraan bagi seluruh rakyat tapi jika terjadi terorisme maka keadilan dan kesejateraan tidak akan di dapat oleh rakyat. Adapun yang didapat oleh rakyat adalah kesengsaraan dan ketakutan maka dari itu kita bersama-sama dengan pemerintah harus saling bekerja sama agar tidak terjadi terorisme yang akhirnya akan merugikan kita dan bangsa kita tercinta ini yaitu Indonesia.dan akhirnya untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak diinginkan maka pemerintah harus segera melakukan tindakan-tindakan pencegahan,pemberantasan hingga mengadili pelaku dengan jerat hukuman yang sepadan dengan yang sudah diperbuat.adapun upaya pencegahan pemerintah dalam bidang ini sudah terlihat nyata seperti melakukan operasi-operasi di berbagai daerah yang di tenggarai sebagia daerah rawan terorisme,melakukan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar tidak terbujuk oleh para teroris supaya mengikuti jejaknya,untuk pemberantasan rupanya pemerintah di Indonesia tidak segan-segan, pemerintah bergerak dengan cepat dan di bantu oleh densus 88  untuk menghabisi para teroris. Pemerintah rupanya mempunyai pedoman untuk menangkap para teroris baik hidup atau mati. Untuk teroris yang tertangkap dalam keadaan masih hidup maka akan di jerat dengan pasal-pasal yang telah di buat oleh pemerintah.adapun  pasal yang dibuat untuk mengatur tentang terorisme adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada ayat 6 dan 7 yang berisi tentang hukum pidana bagi teroris.Adapun Pasal 6 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”dan Pasal 7 berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup”.
Selain undang-undang diatas masih ada undang-undang yang lain untuk memperkuat hokum yang ada pada undang-undang diatas seperti: UU No. 39 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia.,  pasal 28 i ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945 dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)









BAB IV
PENUTUP
4.1       Kesimpulan   
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui bahwa terorisme sangatlah berbahaya bagi suatu Negara khususnya dan bagi dunia umumnya.Aksi terorisme terjadi pasti ada sebab/faktor-faktornya yaitu mulai dari perbedaan ideologi,ekonomi,social budaya bahkan sampai aksi balas dendam.Tentunya jika aksi terorisme ini dibiarkan maka  dapat menyebabkan kesengsaraan, penderitaan perpecahan yang tentunya sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila mulai dari sila 1,2,3,5 dan amalannya.Terorisme ini jika dibiarkan maka akan mempercepat hancurnya suatu bangsa maka dari itu pemerintah Indonesia melakukan tindak lanjut untuk pelaku dan mengadilinya sesuai dengan undang-undang yang berlaku yang berorientasikan dengan nilai-niali pancasila yang telah dibuat pemerintah /presiden bersama dpr dan telah di uji oleh pengadilan
4.2       Saran
Sebagai warga Negara yang baik kita harus berani melawan tindak terorisme dan bekerja sama dengan pemerintah untuk bersama-sama mencegah dan memberantas tindakan terorisme yang akan meresahkan warga, karena tindak terorisme tidaklah sesuai dengan nilai nilai yang harus diamalkan dalam pancasila. Selain itu tindak terorisme nantinya akan berdampak buruk bagi kita khususnya dan bagi Negara serta dunia umumnya.



DAFTAR PUSTAKA