TERORISME YANG MENYIMPANG DENGAN NILAI-NILAI
PANCASILA
DISUSUN OLEH
SIGIT YULIANTO
PENDIDIKAN DIPLOMA III
AGRIBISNIS SAPI PERAH
DIVISI KERJASAMA PENDIDIKAN TINGGI PPPPTK
PERTANIAN CIANJUR, PT. ULTRAJAYA TBK JOINT
PROGRAM
POLITEKNIK NEGERI JEMBER
2015
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang
Maha Esa yang telah melimpahkan rahmat dan hidayah-Nya, sehingga saya dapat
menyelesaikan penyusunan makalah mengenai terorisme yang menyimpang dengan
nilai nilai pancasila.
Makalah
ini disusun untuk melengkapi sebagian tugas dari mata kuliah pendidikan
pancasila. Tersusunnya makalah ini tentunya tidak lepas
dari peran serta berbagai pihak yang telah memberikan bantuan secara materi dan
spiritual, baik secara langsung maupun tidak langsung. Oleh karena itu saya
mengucapkan terima kasih kepada :
1. Ibu Dra.Eka T. Dhayana Dewi selaku dosen mata kuliah pendidikan pancasila
2. Orang tua yang telah
memberikan dukungan dan bantuan kepada saya sehingga makalah ini dapat
terselesaikan.
3. Teman-teman yang
telah membantu dan memberikan dorongan semangat agar makalah ini dapat
diselesaikan.
Demikian yang dapat
saya sampaikan.saya sadar dalam penulisan dan penyusunannya masih jauh dari kata
sempurna.oleh karena itu,kritik dan saran yang bersifat membangin akan
senantiasa saya nanti dalam upaya evaluasi diri
Cianjur, 21 April 2015
Sigit
yulianto
DAFTAR ISI
JUDUL……………………………………………………………………………………..
KATA PENGANTAR.........................................................................................................
DAFTAR ISI ........................................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
1.1
LatarBelakang...........................................................................................................
1.2 Tujuan dan
Manfaat ..................................................................................................
1.3 Rumusan
masalah....................................................................................................
BAB II TINJAUAN PUSTAKA ........................................................................................
BAB III PEMBAHASAN.....................................................................................................
BAB IV PENUTUP
3.1
Kesimpulan.................................................................................................................
3.2
Saran ..........................................................................................................................
BAB V DAFTAR PUSTAKA……………………………………………………………..
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar belakang
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang
bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. Berbeda
dengan perang, aksi terorisme
tidak tunduk pada tatacara peperangan seperti waktu pelaksanaan yang selalu
tiba-tiba dan target korban jiwa yang acak serta seringkali merupakan warga sipil dan orang orang yang berbeda
ideology atau pikiran.
Terorisme sekarang hangat di bicarakan di media
media pemberitaa baik nasional maupun media internasional walaupunTerorisme yang ada di dunia saat ini bukanlah merupakan hal baru,
namun menjadi aktual terutama sejak terjadinya peristiwa World Trade Centre
(WTC) di New York, Amerika Serikat pada tanggal 11 September 2001, dikenal
sebagai “September Kelabu”, yang memakan 3000 korban. Serangan dilakukan
melalui udara, tidak menggunakan pesawat tempur, melainkan menggunakan pesawat
komersil milik perusahaan Amerika sendiri, sehingga tidak tertangkap oleh radar
Amerika Serikat.Tiga pesawat komersil milik Amerika Serikat
dibajak, dua diantaranya ditabrakkan ke menara kembar Twin Towers World Trade
Centre dan gedung Pentagon. lalu Tragedi bom Bali I, tanggal 12 Oktober 2002
yang merupakan tindakan teror, menimbulkan korban sipil terbesar di dunia,
yaitu menewaskan 184 orang dan melukai lebih dari 300 orang. Lalu bom bunuh
diri di hotel jw marriots kuningan yang menyebabkan situasi di Indonesia kala
itu menjadi tidak kondusif dan.selanjutnya bom bunuh diri marak terjadi di
berbagai daerah terutama Negara timur tengah.
Kejadian ini merupakan isu global yang
mempengaruhi kebijakan-kebijakan diseluruh negara-negara di dunia, sehingga
memutuskan untuk memerangi Terorisme sebagai musuh internasional.untuk
Indonesia tindak pidana terorisme telah diatur dalam Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang (Perpu) nomor 1 tahun 2002, yang pada tanggal 4 April
2003 disahkan menjadi Undang-Undang dengan nomor 15 tahun 2003 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Undang undang ini di buat Karena
terorisme sangatlah menyimpang dengan nilai- nilai pancasila dan ajaran moral
pancasila
1.2 Tujuan dan manfaat
1.2.1. Tujuan
1. Mengetahui apa itu yag di sebut dengan
terorisme
2. Mengetahu bahaya dari terorisme
3. Mengetahui penyebab-penyebab melakukan aksi terorisme
4. Mengetahui bagaimana pencegahan terorisme
5. Mengetahui penyimpangan terorisme terhadap
nilai-nilai pancasila
6. Mengetahui tindakan dari pemerintah untuk
menindak lanjuti aksi terorisme
1.2.2. Manfaat
b.1 bagi saya dapat menambah wawasan tentang
terorisme dan dapat menghindari aksi terorisme
b.2 bagi pembaca dapat mengetahui bahaya
terorisme dan bisa menghindari ajakan untuk menjadi teroris serta dapat mencegah
terorisme yang semakin hari semakin marak
1.3 rumusan masalah
1. Apakah yang di maksud dengan terorisme?
2. Apa saja dampak yang ditimbulkan dari terorisme bagi Indonesia
maupun dunia?
3. Apa penyebab orang melakukan terorisme di
Indonesia maupun dunia?
4. Apakah ada hubungan menyimpang antara terorisme
dengan pancasila
5. Penyimpangan nilai dari sila sila pancasila
yang keberapa saja yang menyimpang dengan perilaku terorisme?
6. Bagaimana tindakan pemerintah untuk
menindaklanjuti terorisme(undang-undang yang mengatur terorisme)?
BAB II
TINJAUAN PUSTAKA
Terorisme secara kasar merupakan suatu istilah
yang digunakan untuk penggunaan kekerasan terhadap penduduk sipil/non kombatan
untuk mencapai tujuan politik, dalam skala lebih kecil daripada perang .Dari
segi bahasa, istilah teroris berasal dari Perancis pada abad 18. Kata Terorisme
yang artinya dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa
latin ”terrere” yang berarti gemetaran dan”detererre” yang
berarti takut2. Istilah terorisme dan teroris sekarang ini memiliki arti
politis dan sering digunakan untuk mempolarisasi efek yang mana terorisme
tadinya hanya untuk istilah kekerasan yang dilakukan oleh pihak musuh, dari
sudut pandang yang diserang. Polarisasi tersebut terbentuk dikarenakan ada
relativitas makna terorisme yang mana menurut Wiliam D Purdue ( 1989 ),
Adapun faktor-faktor yang mendorong
terbentuknya terorisme adalah perbedaan ideologi,social,ekonomi, Menurut
sebagian besar aktifis yang tergabung dalam kelompok Tanzim al-Qaidah di Aceh,
Hukum-hukum untuk tindak pidana terorisme di
indonesia telah di atur dalam undang
–undang no.15 tahun 2003 pada
ayat 6 dan 7 yang berisi tentang hukum pidana bagi teroris.Adapun Pasal 6
berbunyi “Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman
kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan
kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau
lingkungan hidup atau fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana
dengan pidana mati atau penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat
4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.”dan Pasal 7 berbunyi
“Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
bermaksud untuk menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara
meluas atau menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas
kemerdekaan atau hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk
menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang
strategis, atau lingkungan hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas
internasional, dipidana dengan pidana penjara paling lama seumur hidup”
BAB III
PEMBAHASAN
Terorisme adalah serangan-serangan terkoordinasi yang
bertujuan membangkitkan perasaan teror terhadap sekelompok masyarakat. .tapi menurut asal Kata Terorisme yang artinya
dalam keadaan teror ( under the terror ), berasal dari bahasa latin ”terrere” yang
berarti gemetaran dan”detererre” yang berarti takut. Istilah
terorisme pada awalnya digunakan untuk menunjuk suatu musuh dari sengketa
teritorial atau kultural melawan ideologi atau agama yang melakukan aksi
kekerasan terhadap publik..terorisme juga dapat diartikan sebagai tindakan
terror yang ditujukan pada suatu golongan yang berbeda ideology atau
pikiran.terorisme ini dapat di lakukan sendiri maupun berkelompok tapi ummnya
terorisme ini di lakukan berkelompok karena memudahkan pelaku pelaku terorisme
untuk bergerak lebih menusuk ke jantung sasaran yang di inginkan misal
peristiwa hotel jw marriots di Jakarta, pelaku bom bunuh diri itu tidak sendiri
meraka secara kompak melakukan penyusupan dengan tugas berbeda beda tiap individu
.ada yang menjadi korban bom bunuh diri ada juga yang bertugas menjadi
koordinasi dan mengecek situasi di sekitar. terorisme ini akan berdaampak
panjang bagi suatu Negara yang terkena terror seperti akan lumpuhnya
perekonomian suatu negara yang akan berdampak pada kemakmuran warganya,pecahnya
persatuan bangsa di karenakan adanya terror diberbagai daerah apalagi di
idonesia yang tersusun atas berbagai pulau dan adat istiadat yang berbeda beda
terorisme juga merenggut HAM(hak asasi manusia) dan dampak lainnya.dari sekian
dampak yang teruraikan Adapun faktor faktor penyebab dilakukannya bom bunuh
diri atau terorisme adalah sebagai berikut:
1. Faktor Ideologi
Biasanaya faktor ini berlandaskan dengan agama
tapi ada juga yag berlandaskan oloh ideology bangsanya oleh karena itu Faktor
ini yang menjadikan seorang teroris yakin dengan apa yang diperbuatnya.
Perbuatan yang mereka lakukan berdasarkan dengan apa yang sudah disepakati dari
awal dalam perjanjiannya. Dalam setiap kelompok mempunyai misi dan visi masing-masing
yang tidak terlepas dengan ideologinya.jika di Indonesia pelaku teroris
menyebut dirinya melakukan jihad.karena mereka beralasan apa yang mereka
perbuat berdasarkan agama yang mereka
2. Kesukuan, nasionalisme/separatism (Etnicity, nationalism/separatism)
Tindak teror ini terjadi di daerah yang dilanda
konflik antar etnis/suku atau pada suatu bangsa yang ingin memerdekan diri.
Menebar teror akhirnya digunakan pula sebagai satu cara untuk mencapai tujuan
atau alat perjuangan. Sasarannya jelas, yaitu etnis atau bangsa lain yang
sedang diperangi
3. Balas dendam
Mengapa balas dendam saya masukan kedalam
faktor faktor terorisme karena bukan hanya ideology semata saja yang memicu
terjadinya terorisme bisa saja karena masalah di masa lampau terhadap suatu
golongan mengakibatkan terjadinya terror
4. Faktor ekonomi
Merupakan faktor berikutnya yang menyebabkan
terorisme. Mungkin ini menjadi suatu alasan eroris untuk menyerang Negara
Negara maju selain berbeda ideology mereka juga berbeda perekon
omiannya. Bahkan baru baru ini teroris sudah
menjadi suatu pekerjaan dengan gaji yang lumayan besar contohnya: ISIS mereka
merekrut orang orang dengan iming iming gaji yang tinggi untuk dijadikan
anggotanya,sudah banyak warga Indonesia maupun dunia yang ikut organisasi ini
5. Faktor sosial
Faktor social ini di sebut-sebut menjadi
penyebab berikutnya,karena para teroris umumnya adalah hanya kaum awam lalu
mereka hidup di lingkungan orang orang yang berpaham tentang terorisme dan
akhirnya mereka terhasut dan ikut bergabung menjadi teroris.jadi kata lainnya
adalah salah pergaulan.contohnya pelaku bom bunuh diri dihotel di daerah
kuningan. Pelakunya adalah seorang pemuda yang mempunyai fikiran jika saya
melakukan bom bunuh diri ini saya akan menempuh jalan jihad di ajaran
kepercayaan saya, mengapa pemuda itu nekat? Ya kerena fikirannya sudah di hasut
oleh atasannya jadi dia rela bunuh diri,.Memang dalam ajaran suatu agama ada
jihad tapi yang diinginkan bukan jihad seperti itu,mereka mereka yang melakukan
tindakan itu namanya bukan jihad tapi pembunuh yang membunuh saudaranya
sendiri.tentunya ini sangatlah bertentangan dengan pancasila karena nilai nilai
pancasila tidak pernah mengajarkan seperti itu, pancasila memberikan ajaran
untuk mengasihi sesama makhluk ciptaan yang maha kuasa tanpa membeda bedakan
ras,adat, kepercayaan dan lain-lain.pancasila juga mengajarkan tentang
bagaimana persatuan dan kemanusiaan
serta keadilan untuk mencapai kesejahteraan sesama makhluk hidup.jadi hubungan
terorisme yang menyimpang dengan pancasila sangatlah banyak dan bisa dilihat
dan di ketahui dari nilai-nilai yang terkandung dalam sila sila
pancasila.Adapun yang dianggap
menyimpang dengan perilaku teror terhadap sila sila pancasila sebagai berikut.:
·
.KETUHANAN YANG MAHA ESA
Terorisme yang ada di dunia terutama di
Indonesia sangatlah bertentangan dengan nilai nilai yang harus diamalkan dalam
sila pertama pancasila ini ,walaupun para teroris umumnya mereka melakukan aksi
terror berlandaskan suatu agama dan alasan membela agama sangatlah
bertentangan karena dalam nilai dari
sila pertama ini setiap warga Negara bebas memilih agama dan kepercayaannya
masing-masing, tapi yang terjadi saat ini sangatlah jauh berbeda nilai-nilai
pancasila.apalagi saat ini teroris berani melakukan bom bunuh diri demi
membunuh orang-orang yang dianggap tidak sepaham atau seagama.dengan alasan
mereka melakukan bom bunuh diri adalah jalan jihad(dijamin masuk surga) padahal
dalam ajaran yang sebenarnya bunuh diri itu merupakan dosa besar yang tidak
akan di ampuni oleh yang maha kuasa.lalu dilanjutkan dengan penyimpangan
terhdap sila ke-2.
·
.KEMANUSIAAN
YANG ADIL DAN BERADAB
Nilai yang bisa diambil dari sila kedua ini
sangatlah banyak.makanya orang yang melakukan aksi terror sangatlah menyimpang
pada sila ini..mereka yang melakukan terorisme pastinya di cap sebagai pembunuh
jadi hubungan penyimpangannya sangatlah nyata.dalam sila ini di ajarkan supaya
menjadi manusia yang adil dan beradab tapi kenyataannya para terorisme tidaklah
beradab.mereka tega mengambil HAM(hak asasi manusia) mereka dengan keji
membunuh sasaran atau target,jika dipikir dengan logika mereka tak ubahnya
seperti hewan yang tega membunuh mangsanya. Masih pantaskah teroris kita sebut
sebagaia manusia? Mungkin jawabannya tidak dan yang penting lagi mereka juga
bukan orang yang beradab mungkin biadab, mereka tak ada kata segan dengan
korban yang di hadapinya,mereka perpedoman kalau korban tidak mati maka aku dan
korban akan mati bersamaan. Seperti kasus bom bunuh diri.
Tapi terlepas dari ini jika kita kaji lebih
dalam ternyata antara sila ke -1 dan ke-2 ada hubungan yang sangat signifikan
yaitu antara tuhan dan manusia.
Tuhan memerintahkan manusia untuk saling
mengasihi dan menyayangi walaupun berbeda pandangan,adat ,ras dll. Jadi teroris
itu masih menganggap dirinya manusia adalah salah besar.selanjutnya terorisme
juga menyimpang terhadap nilai-nilai pancasila yang terkandung di sila ke-3
yaitu:
·
.PERSATUAN
INDONESIA
Mengapa sila ke-3 ini masuk juga dalam
pembahasan terorisme? Tentu saja masuk
jika terorisme di biarkan maka lama kelamaan persatuan yang susah payah
di bangun pastinya runtuh makanya terorisme juga menyimpang nilai dari sila
ke-3. Terorisme memilik dampak yang buruk bagi persatuan apalagi bagi Indonesia
terlebih karena bangsa Indonesia terdiri dari berbagai pula jadi mudah dalam
pemecahannya misalnya seperti GAM(Gerakan Aceh merdeka) dan papua .ini juga
merupakan aksi terorisme juga bahkan terorisme terbaru melakukan penjajahan
seperti ISIS mereka menyerang daerah-dareah dan menguasainya. Ya walaupun bukan
terjadi di Indonesia tapi tetaplah harus di waspadai karena semakin hari anggota
ini semakin menjalar kemana-mana bahkan terdengar kabar banyak orang Indonesia
bekerja menjadi teroris.tentunya ini akan menjadi pekerjaan rumah bagi para
pemerintah karena jika tidak segera di tumpas pasti akan menyebabkan perpecahan
di Indonesia terlebih Indonesia memiliki ras,adat istiadat,kepercayaan yang
berbeda-beda maka semakin mudahlah mereka(teroris) untuk memecah belah bangsa
ini.dan akhirnya terorisme akan berdampak pada keadilan dan kesejahteraan
rakyat .
·
KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA
Terorisme sangat berdampak langsung pada
keadilan dan kesejahteraan masyarakat, karena jika terjadi aksi terorisme maka
perekonomian di sekitar wilayah itu akan lumpuh dan akan berdampak pada
kesejahteraan rakyat,lumpuhnya perekonomian bukan hanya di bidang
perdagangan,pertanian saja tapi juga perwisataan.dan akhinya akan membuat
rakyat menderita dan mengalami ketakutan.sedangkan nilai yang terkandung dalam
sila ke-5 pancasila itu adalah memberikan keadilan,kesejahteraan bagi seluruh
rakyat tapi jika terjadi terorisme maka keadilan dan kesejateraan tidak akan di
dapat oleh rakyat. Adapun yang didapat oleh rakyat adalah kesengsaraan dan
ketakutan maka dari itu kita bersama-sama dengan pemerintah harus saling
bekerja sama agar tidak terjadi terorisme yang akhirnya akan merugikan kita dan
bangsa kita tercinta ini yaitu Indonesia.dan akhirnya untuk menghindari
kejadian-kejadian yang tidak diinginkan maka pemerintah harus segera melakukan
tindakan-tindakan pencegahan,pemberantasan hingga mengadili pelaku dengan jerat
hukuman yang sepadan dengan yang sudah diperbuat.adapun upaya pencegahan
pemerintah dalam bidang ini sudah terlihat nyata seperti melakukan
operasi-operasi di berbagai daerah yang di tenggarai sebagia daerah rawan
terorisme,melakukan penyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar tidak terbujuk
oleh para teroris supaya mengikuti jejaknya,untuk pemberantasan rupanya
pemerintah di Indonesia tidak segan-segan, pemerintah bergerak dengan cepat dan
di bantu oleh densus 88 untuk menghabisi
para teroris. Pemerintah rupanya mempunyai pedoman untuk menangkap para teroris
baik hidup atau mati. Untuk teroris yang tertangkap dalam keadaan masih hidup
maka akan di jerat dengan pasal-pasal yang telah di buat oleh
pemerintah.adapun pasal yang dibuat
untuk mengatur tentang terorisme adalah sebagai berikut: Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada ayat 6 dan 7
yang berisi tentang hukum pidana bagi teroris.Adapun Pasal 6 berbunyi “Setiap
orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal, dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa dan harta benda orang lain, atau mengakibatkan kerusakan atau
kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis atau lingkungan hidup atau
fasilitas publik atau fasilitas internasional, dipidana dengan pidana mati atau
penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan
paling lama 20 (dua puluh) tahun.”dan Pasal 7 berbunyi “Setiap orang yang
dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud untuk
menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas atau
menimbulkan korban yang bersifat massal dengan cara merampas kemerdekaan atau
hilangnya nyawa atau harta benda orang lain, atau untuk menimbulkan kerusakan
atau kehancuran terhadap obyek-obyek vital yang strategis, atau lingkungan
hidup, atau fasilitas publik, atau fasilitas internasional, dipidana dengan
pidana penjara paling lama seumur hidup”.
Selain undang-undang diatas masih ada
undang-undang yang lain untuk memperkuat hokum yang ada pada undang-undang
diatas seperti: UU No. 39 Tahun 2002 tentang Hak Asasi Manusia., pasal 28 i ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945
dan Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP)
BAB IV
PENUTUP
4.1
Kesimpulan
Berdasarkan penjelasan diatas dapat diketahui
bahwa terorisme sangatlah berbahaya bagi suatu Negara khususnya dan bagi dunia
umumnya.Aksi terorisme terjadi pasti ada sebab/faktor-faktornya yaitu mulai
dari perbedaan ideologi,ekonomi,social budaya bahkan sampai aksi balas
dendam.Tentunya jika aksi terorisme ini dibiarkan maka dapat menyebabkan kesengsaraan, penderitaan
perpecahan yang tentunya sangatlah bertentangan dengan nilai-nilai pancasila
mulai dari sila 1,2,3,5 dan amalannya.Terorisme ini jika dibiarkan maka akan
mempercepat hancurnya suatu bangsa maka dari itu pemerintah Indonesia melakukan
tindak lanjut untuk pelaku dan mengadilinya sesuai dengan undang-undang yang
berlaku yang berorientasikan dengan nilai-niali pancasila yang telah dibuat pemerintah
/presiden bersama dpr dan telah di uji oleh pengadilan
4.2 Saran
Sebagai warga Negara yang baik kita harus
berani melawan tindak terorisme dan bekerja sama dengan pemerintah untuk
bersama-sama mencegah dan memberantas tindakan terorisme yang akan meresahkan
warga, karena tindak terorisme tidaklah sesuai dengan nilai nilai yang harus
diamalkan dalam pancasila. Selain itu tindak terorisme nantinya akan berdampak
buruk bagi kita khususnya dan bagi Negara serta dunia umumnya.
DAFTAR PUSTAKA